Milik Bupati Nonaktif Mojokerto

KPK Sita 27 Bidang Tanah 

Mustofa Kamal Pasa dipanggil KPK. 

MOJOKERTO--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu aset milik Bupati Nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejak bulan Maret lalu hingga sekarang, puluhan saksi sudah diperiksa tim antirasuah tersebut. Bahkan puluhan aset yang diduga terkait kasus ini juga diamankan sebagai barang bukti.Hari ini, Selasa (2/7), tim penyidik KPK kembali ke Mojokerto untuk melakukan penyitaan puluhan aset tanah milik MKP dan keluarganya. Informasinya ada 27 sertifikat bidang tanah yang berlokasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Lahan yang disita dipasang papan putih bertuliskan 'telah disita'. Sementara di sisi kiri atas terdapat tulisan KPK warna hitam merah.Dalam melakukan penyitaan puluhan lahan ini, penyidik KPK dibagi menjadi tiga tim. Satu tim penyidik berjumlah delapan orang. Mereka mengendarai minibus dan pikap menyusuri satu persatu aset tanah di Kecamatan Sooko dan Puri.

Di Sooko, satu bidang tanah dipasang papan penyitaan. Sementara di Puri, ada dua bidang tanah yang lokasinya tak jauh dari rumah MKP di Desa Tampungrejo juga disita. Satu bidang tanah berukuran 10 meter kali 18 meter atas nama Fatimah, ibu MKP disita. Satu lalu sebidang tanah atas nama pembantu keluarga MKP."Tanahnya berukuran 10 meter kali 18 meter, satu bidang lagi miliknya pembantunya," kata Muliyadi warga setempat. Tanah yang disita KPK diketahui milik keluarga MKP sejak 4 tahun lalu. "Ya kurang lebih 4 tahunan lalu tanah ini jadi milik keluarganya," kata Ketua RW 3 Desa Tampungrejo, Sundayani.

Selain di Sooko dan Puri, sejumlah aset tanah di Kecamatan Pungging juga disita KPK. "Itu mau ke Sooko," kata salah seorang perangkat Desa Banjaragung, Kecamatan Sooko.MKP terjerat kasus suap dan gratifikasi pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB), terkait proyek pembangunan menara telekomunikasi Kabupaten Mojokerto tahun 2015. KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya merupakan pengusaha.MKP divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 4 bulan penjara, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tersebut, MKP melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA). (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar